Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sindikat narkoba Batam
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional. (Foto: Bintang Antonio Hasibuan)

Polresta Barelang Membongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Penjara

1 September 2020

Batam, 283 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengumumkan penangkapan lima orang pelaku peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Riau. Mereka adalah B (44) dan S (39), warga Tanjung Balai Karimun; YM (21) dan TS (21), warga Batam; dan JM (23), warga Tembilahan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 26 Agustus 2020 di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi berhasil mendapati delapan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh B.

“Pengakuan tersangka B, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong dari seseorang berinisial W yang sekarang berstatus DPO,” kata Yos Guntur dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, 1 September 2020.

Menurut Kapolresta Barelang, barang haram itu direncanakan akan dijemput oleh dua tersangka lainnya, YM dan TS, warga Batam, untuk kemudian dibawa ke Tembilahan dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan. Sesampainya di Tembilahan, sabu-sabu itu akan dijemput lagi oleh B dan S, yang ditangkap polisi pada 27 Agustus 2020 dan sekarang sudah ditahan di Mapolresta Barelang bersama tersangka lainnya. “Mengaku diperintah oleh JJ, warga Malaysia, yang sekarang juga berstatus DPO,” kata Kapolresta.

Berita Lain

Ditipu Saat Transaksi Narkoba, Pria di Batam Tikam Rekannya

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

Terdakwa Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Divonis Penjara 4 Bulan 5 Hari, Besok Bebas

Setelah polisi memeriksa para tersangka dan memintai keterangan para saksi, akhirnya diketahui bahwa ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tembilahan, yakni R alias JM (51), yang merupakan narapidana kasus narkoba.

“Setelah tim ke sana [Lapas Tembilahan] ingin berjumpa dengan JM, ternyata petugas lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Kapolresta.

Narapidana JM kabur pada 27 Agustus 2020, atau bersamaan waktunya dengan tertangkapnya dua tersangka. Dia berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengatakan kelima tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.

Berita Lain

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026
Kepala BP Batam dan Polda Kepri konferensi pers mengenai keamanan dari kasus pencurian fasilitas umum. (Foto: Humas BP).

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS