Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pilkada Batam
Alat peraga kampanye politik di pinggir jalan di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Bengkong, Batam. (Foto: Bintang Hasibuan)

Bawaslu Batam Minta Baliho Diturunkan

3 September 2020

Batam, 220 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau para bakal calon wali kota dan partai politik yang mencuri start kampanye sebelum waktu resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya segera menurunkan segala alat peraga kampanye politik mereka.

Saat ini sudah banyak baliho dan spanduk bergambar pasangan bakal calon kepala daerah Batam yang bertebaran di sudut jalan raya dan persimpangan di Kota Batam, padahal tahapan penetapan calon wali kota oleh KPU Batam baru akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

“Setelah ditetapkan [sebagai] calon [wali kota], 23 September, tidak bisa lagi mereka pasang baliho sembarangan, karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai seperti yang sudah diatur oleh PKPU,” kata komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Kamis, 3 September 2020.

Mangihut menegaskan, apabila imbauan itu tidak diindahkan, Bawaslu Batam akan mengambil tindakan tegas. “Bisa dikenakan pidana, atau disebut kampanye di luar jadwal, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187,” katanya.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Menurut dia, bakal calon kepala daerah memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tetapi tidak boleh menjurus ke arah kampanye. Sehubungan dengan itu, Bawaslu Batam akan segera melayangkan surat imbauan kepada parpol dan bakal calon wali kota.

Tentang alat peraga kampanye bakal calon wali kota yang saat ini sudah marak terpasang di tempat umum, Mangihut mengatakan Bawaslu sekarang belum punya kewenangan menertibkannya, karena pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum resmi ditetapkan KPU.

Berita Lain

Daeng Harianto, Pemilih  Batam yang mengirim papan bunga ke kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto : HMS)

Pemilih Soroti Kemampuan Bawaslu Batam dalam Mencegah Aksi Money Politik

27 Februari 2024
Kantor Bawaslu Kota Batam Komplek Ruko King Bussines Centre (KBC) Blok C1 No 17-19 Batam Centre, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam. (Foto: HMS)

Bawaslu Kota Batam Menerima Kritik dan Saran dari Pemilih

27 Februari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS