Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hotel apartemen Batam
Gedung Queen Victoria Imperium di Jalan Imperium Superblok, Taman Baloi, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Antorius Zagoto)

Sekda Batam: Kalau Takada Izin, Gedung Imperium Liar

9 September 2020

Batam, 270 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jefridin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengatakan apabila benar bahwa bangunan apartemen Queen Victoria Imperium tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seperti pernah diberitakan HMStimes.com, maka gedung Imperium itu termasuk liar.

“Sesuatu yang takada izin, itu berarti ruli [rumah liar],” kata Jefridin kepada HMS, 9 September 2020. Sekda Batam itu terheran-heran ketika HMS bertanya soal bangunan Imperium yang selama ini, sejak berdiri tahun 2004, tidak punya IMB. Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di Kota Batam harus sudah memiliki izin.

HMS mengatakan kepada Sekda Batam bahwa menurut Kepala Bidang Promosi, Data, dan Informasi DPMPTSP Batam, dinas tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, bukan pengawasan, dan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam tidak harus menunggu izin dari DPMPTSP untuk melakukan pengontrolan.

Terkait dengan hal itu, Jefridin berkata, “Tidak bisa. Ini PTSP yang mengeluarkan izin, bukan Pariwisata. Tidak mungkin bangunan berdiri jika takada izin.”

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Mengenai IMB dengan sistem online single submission (OSS) yang diterapkan sejak tahun 2018 di Kota Batam, kata Jefridin, itu tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan Imperium. “Jangan dikaitkan. OSS itu sistem. Izin beda. Sistem itu untuk mengeluarkan izin. Tidak ada hubung kaitnya,” katanya.

Perihal apartemen Imperium yang beralih fungsi sebagai hotel, Sekda Batam mengatakan hal itu tidak menjadi masalah sepanjang Imperium memiliki izin. Akan tetapi, kalau Imperium tidak bisa mempertanggungjawabkan izin operasional hotelnya, hal itu menjadi ilegal.

Jefridin mengatakan akan mengecek langsung ke BP2RD tentang pajak Imperium. Katanya, tidak tertutup kemungkinan aktivitas di gedung Imperium akan dihentikan jika terbukti tidak memiliki IMB dan izin operasional hotel.

“Pasti ada penetapan pajaknya. Kalau tidak ada itu, kita bisa tutup,” katanya. Dia juga memastikan Pemerintah Kota Batam akan melakukan inspeksi mendadak.

Berita Lain

Sekda Batam saat mendampingi KPK meninjau proyek pembangunan. (Foto: Diskominfo).

Sekda Batam Dampingi KPK, Pastikan Proyek Bebas Korupsi dan Tepat Guna

7 April 2026
Foto bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (baju putih), dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (tengah), usai menandatangani MoU di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Center, Kamis, 18 September 2025. (Foto: HMS/ Flavia Donella Bangun).

Tekan Maladministrasi, Ombudsman RI Tanda Tangani MoU bersama Pemkot Batam

18 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS