Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
mobil trailer Batu Aji Batam
Mobil trailer tersangkut pada besi pembatas tinggi maksimal di Batu Aji, Batam. (Foto: Antorius Zagoto)

Mobil Trailer Tersangkut, Wajib Minta Dikawal Polantas

6 Oktober 2020

Batam, 237 kata

Antorius Zagoto Antorius Zagoto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Mobil besar jenis trailer dengan nomor polisi BP 8190 DA milik perusahaan jasa angkutan PT Putra Kundur tersangkut pada besi pembatas tinggi maksimal kendaraan di Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan kompleks Putri Tujuh, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, 6 Oktober 2020.

Trailer tersebut membawa satu pipa berdiameter besar dari PT RPC Indonesia di Sekupang dengan tujuan Barelang tanpa pengawalan pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, jalan sempat macet hingga ratusan meter.

Munir, sopir trailer, mengatakan dirinya tidak menyangka barang yang dia bawa bisa tersangkut. “Barang yang saya bawa tingginya 3,9 meter. Tinggi lobo 90 cm. Jika ditotal, baru 4,8 meter, sementara di besi itu tertulis 5 meter. Seharusnya lolos,” katanya kepada HMStimes.com di lokasi kejadian. Menurutnya, barang yang dia angkut adalah milik pihak lain, sedangkan perusahaannya hanya sebagai jasa angkut.

Udin, warga sekitar, mengatakan kejadian serupa sudah pernah terjadi di tempat yang sama. “Ini kejadian yang ketiga kali, tapi kejadiannya saya lupa kapan persisnya,” katanya.

Berita Lain

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

Syafrul Bahri, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Batam, mengatakan perusahaan yang akan mengangkut barang yang rawan dan berat yang dapat membahayakan pengguna jalan wajib meminta pengawalan dari Patwal Satlantas. “Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 bisa menilang kendaraan dimaksud,” katanya kepada HMS via WhatsApp.

Menurut Syafrul Bahri, kendaraan yang membawa barang di jalan raya, angkutannya tidak boleh melebihi tinggi kendaraannya. “Makanya saya sampaikan, mereka wajib meminta pengawalan dari teman-teman polantas,” ujarnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, katanya, Dinas Perhubungan Kota Batam akan berkoordinasi dengan polantas untuk melakukan razia.

Berita Lain

Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025
Piala bergilir untuk ajang sepak bola. (Foto: Humas DPRD).

Anggota DPRD Kota Batam Ikut Partisipasi dalam Pembukaan Kejuaraan Sepak Bola Piala Bergilir Wali Kota Batam

13 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS