Sekretaris DPW Garda Bernas Provinsi Kepulauan Riau, Dhenis Depari, mendukung aksi kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Hal tersebut dilindungi oleh konstitusi. Kritik itu sangat diperlukan, terutama dalam iklim demokrasi. Itu penting gunanya menstimulus kebijakan, namun harus disampaikan dengan tepat.
Lakukan dengan dialog secara tegas namun dengan cara-cara yang baik. Sampaikan kepada pihak-pihak yang dituju, entah itu tertulis maupun lisan. Kemudian rekam berupa foto maupun video, jadikan dokumentasi/bukti bahwa target gerakan telah dilaksanakan.
Kalau sampai merusak fasilitas umum yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat, untuk apa? Semua fasilitas umum atau ruang publik itu yang membiayai rakyat, terus kalau sampai dirusak, faedahnya apa? Simbol apa yang mau dipertontonkan? Halte dibakar, ruang publik dihancurkan. Itu tidak ada hubungannya dengan target-target gerakan. Jangan terpancing yang tidak ada hubungannya dengan tujuan.
Walau UU Cipta Kerja telah disahkan, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dengan class action. Pertama, melalui Perppu. Beberapa pimpinan daerah telah menerima poin-poin keresahan rakyat dengan terbitnya Omnibus Law, dan atas dasar tidak memberikan rasa keadilan, secara terbuka telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk mendesak mengeluarkan Perppu. Upaya hukum selanjutnya adalah judicial review. Silakan lakukan uji materi secara yuridis. Tentunya setelah dicatat di lembaran negara, karena kalau belum punya nomor UU, pasti ditolak.
Sekarang masing-masing pihak sudah mulai bisa melakukan persiapan untuk melakukan pengujian di MK melalui interpretasi konstitusi. Yang saya dengar, organisasi Nahdlatul Ulama sedang mempersiapkan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Mari bergandeng tangan bersama-sama elemen masyarakat. Lakukan dengan cara yang terhormat. Pasal-pasal yang tidak berdasar rasa keadilan dapat dimohonkan di MK untuk dibatalkan. Sekali lagi, jangan mudah terpancing dan terprovokasi. Lakukan dengan cara-cara yang benar.
Hal senada juga disampaikan bendahara DPW Kepri Garda Bernas, Erwin, yang mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak terpancing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan demo-demo yang bersifat anarkis, yang dapat mengganggu kondusifnya keamanan serta perekonomian di wilayah Kepulauan Riau.
Menanggapi isu di beberapa daerah terjadi demo-demo yang meluas ke arah anarkis, Erwin sangat menyayangkan hal tersebut mengingat masih ada upaya hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sah-sah saja kita menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi oleh konstitusi, namun kita tetap memperhatikan norma-norma dan dampak-dampak yang akan timbul ketika tindakan anarki itu terjadi dalam sebuah penyampaian pendapat.