Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
aktivis serikat buruh Sumut
Sekjen DPP Serbundo, Lorent Aritonang. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Sebelum Omnibus Law pun Kehidupan Buruh Sudah Susah

16 Oktober 2020

Medan, 339 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sebagai provinsi yang salah satu pendapatan terbesarnya dari sektor perkebunan, Sumatra Utara (Sumut) tidak lepas dari peranan buruh. Berdasarkan data Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), sedikitnya ada 3 juta buruh yang bekerja di perkebunan di Sumut. Namun, hak-hak mereka sebagai buruh masih kerap diabaikan.

Menurut Sekjen DPP Serbundo, Lorent Aritonang, pekerja yang terdaftar sebagai anggota di serikat tersebut mencapai 15 ribu pekerja. Serikat ini berdiri untuk mendampingi buruh yang ditindas atau haknya diabaikan perusahaan.

“Baru-baru ini ada buruh yang kakinya putus saat bekerja, tapi perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita dampingi, barulah buruh tersebut mendapatkan haknya dan ditangani di rumah sakit,” kata Lorent Aritonang kepada HMStimes.com setelah menghadiri pertemuan dengan Gubernur Sumut untuk membahas penolakan masyarakat terhadap UU Omnibus Law, 15 Oktober 2020.

Masalah yang sering dihadapi buruh perkebunan, kata Lorent, adalah sistem pengupahan. Saat ini banyak perusahaan perkebunan yang menerapkan sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu. “Pengesahan UU ini akan berpotensi menurunkan pendapatan buruh, karena dalam UU Cipta Kerja, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan upah minimum sektor kabupaten. Hanya upah minimum provinsi yang tetap ada. Jadi, ada dua tingkatan upah yang berkurang, yaitu UMK dan UMSK,” katanya.

Berita Lain

Wabup Ariston Ajak Koperasi Desa Bergerak Cepat, Tekankan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Pemkab Samosir Sambut Pelari dari 27 Negara, TOTK Tampilkan Samosir di Panggung Internasional

Sepakat, Bupati Samosir dan DPRD Teken KUA-PPAS APBD 2026

Dia mencontohkan, upah pekerja di perkebunan selevel pemanen dan penyemprot sekitar Rp3 juta sampai dengan Rp3,2 juta jika mereka bekerja dengan status harian tetap. Akan tetapi, ada sebagian pekerja yang berstatus buruh harian lepas, yang upahnya dihitung berdasarkan satuan waktu, khususnya perempuan yang bekerja di bagian perawatan. Mereka hanya bisa bekerja di bawah 20 hari kerja, bahkan 12 hari dalam sebulan.

“Standar hidupnya sebenarnya tidak terpenuhi, karena berdasarkan upah minimum kabupaten seharusnya Rp3 juta. Tapi hanya dipekerjakan 15 hari, hanya Rp1,5 juta. Jadi, sebelum ada Omnibus Law ini, kehidupan buruh sudah susah,” kata Lorent Aritonang.

Hamonangan Lumbantoruan, pengacara di bidang ketenagakerjaan di Sumut, mengatakan penolakan UU Omnibus Law tidak harus selalu ditempuh dengan cara demonstrasi. Penolakan terhadap pasal UU sebaiknya ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Pahamilah UU Omnibus Law itu. Tidak bisa juga dikatakan semua salah. Dalam UU itu ada yang bagus juga,” kata Hamonangan kepada HMS.

Berita Lain

Little India, Kampung Madras, di Kota Medan. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

15 November 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Riadil Akhir Lubis. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

14 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS