Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Manggala Agni Kota Batam melakukan penanaman pohon pada 23 Oktober 2020 di wilayah Tembesi Tower, RT 01/RW 25, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan lahan rusak akibat kegiatan galian C ilegal. Daerah itu merupakan lahan hutan lindung, daerah resapan air untuk waduk Tembesi.
Kepala Manggala Agni Daops Batam, Chaerul Ginting, mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat diperlukan untuk keberlangsungan hutan sebagai daerah resapan air. “Kami harapkan kepada masyarakat agar pohon yang ada ini tetap ada, dan tidak kembali lagi terjadi kegiatan-kegiatan ilegal di dalam hutan lindung kita ini,” katanya.
Menurutnya, pohon yang ditanam di lahan tersebut berjumlah 300 batang, yang akan ditambah setiap bulannya sebagai kegiatan rutin. “Jenis pohon yaitu mahoni dan pulai, karena merupakan bagian tanaman hutan yang bisa menyerap air,” ucapnya.
Tony Febri, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan pada Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, mengatakan reboisasi dilakukan demi keselamatan hutan dan ketersediaan air di waduk sebagai kebutuhan utama warga Batam. “Untuk menjadikan pohon semakin besar dan berfungsi seperti yang kita harapkan, memakan waktu yang sangat lama. Untuk itu, jangan merusak hutan, apalagi melakukan pembakaran,” ujarnya.
Zulkifli Lubis, salah satu warga setempat, mengatakan lahan yang rusak tersebut merupakan bekas tambang pasir ilegal yang sudah ditertibkan oleh petugas. “Dulu tambang pasir ini menggunakan alat berat sehingga kondisinya memprihatinkan seperti ini,” katanya kepada HMS.