Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, menjelaskan dampak deforestasi. (Foto: Tonggo Simangunsong)

50 Ribu Hektare Hutan Adat di Kawasan Danau Toba Dijadikan Hutan Industri

7 November 2020

Medan, 311 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak, mengatakan sekitar 50 ribu hektare lahan hutan di kawasan Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara, mengalami peralihan fungsi lahan hutan menjadi lahan tanaman hutan industri. Akibatnya, masyarakat tidak hanya kehilangan tanah adat, tapi juga kehilangan tanaman endemik kemenyan yang sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Hal itu dipaparkan Roganda saat konferensi pers di Medan, 6 November 2020, bersama Walhi Sumut, Bakumsu, KSPPM, dan LBH Sumut.

Dia menjelaskan, 50 ribu hektare hutan tersebut dulunya adalah hutan kemenyan yang kemudian ditanami menjadi hutan eukaliptus. Kawasan yang telah diambil alih menjadi konsesi perusahaan itu dulunya juga merupakan kawasan hutan adat. Artinya, hutan adat itu dulunya dikelola dan manfaatnya dirasakan masyarakat adat, terutama dari hasil kemenyan. Namun, akibat lemahnya sistem kepemilikan lahan, masyarakat adat tidak mampu mempertahankan tanah adat yang telah mereka kelola selama berpuluh tahun itu.

“Hal ini terjadi dengan perampasan kawasan-kawasan hutan adat dan intimidasi yang terjadi pada masyarakat,” kata Roganda menjawab pertanyaan HMS. Masyarakat juga semakin lemah ketika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, memberikan izin agar tanah adat itu diusahakan untuk lahan tanaman industri, seperti eukaliptus.

Berita Lain

Wabup Ariston Ajak Koperasi Desa Bergerak Cepat, Tekankan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Pemkab Samosir Sambut Pelari dari 27 Negara, TOTK Tampilkan Samosir di Panggung Internasional

Sepakat, Bupati Samosir dan DPRD Teken KUA-PPAS APBD 2026

Kawasan hutan kemenyan yang mengalami peralihan fungsi lahan itu berada di Kabupaten Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Tobasa yang merupakan satu hamparan dan tidak terputus.

Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, aspek lingkungan yang diakibatkan adanya konsesi lahan hutan tidak pernah lepas dari kerusakan lingkungan. “Masalah dasar yang tidak pernah terselesaikan sampai sekarang itu ialah laju deforestasi, tercemarnya air di sekitar Danau Toba, dan terganggunya sumber pangan dan sumber kehidupan, seperti kemenyan yang digantikan dengan eukaliptus,” katanya.

Menurutnya, deforestasi telah terjadi di 11 kabupaten di Sumut dan seharusnya menjadi perhatian pemerintah. “Sudah saatnya pemerintah kembali mengevaluasi hal ini agar dampaknya tidak semakin parah. Setidaknya tidak lagi mengeluarkan izin konsesi dan memastikan hutan yang tersisa tidak ditebang lagi,” kata Dana Prima Tarigan.

Berita Lain

Little India, Kampung Madras, di Kota Medan. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

15 November 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Riadil Akhir Lubis. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

14 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS