Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bakamla RI di Batam
Kapal Bakamla RI di Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: Bintang Hasibuan)

Bakamla RI Punya Waktu 7 Hari untuk Pemeriksaan Lanjutan Kapal Iran dan Panama

29 Januari 2021

Batam, 322 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) masih mendalami pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal berbendera Iran dan Panama di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dalam menyidik perkara ini, pihaknya berkerja sama dengan sejumlah instansi terkait dan hanya mempunyai waktu selama tujuh hari.

Kepala Kantor Bakamla Zona Maritim Barat, Laksamana I Hadi Pranoto mengatakan, proses penyidikan sudah sampai dalam pemberkasan tahap pertama. Hasilnya didapati kalau kapal MT Horse dan MT Freya ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran seperti: melanggar hak lintas transit, berlego jangkar di luar ALKI tanpa ijin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya melaksanakan oil spiling.

“Apapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dua kapal itu akan didalami kembali oleh penyidik. Tugas kami melakukan pemberkasan pelengkapan untuk melengkapi data.

Sampai saat ini, sudah didalami dan kami melihat sejauh mana yang sifatnya administratif dan pidana,” kata Laksamana I Hadi Pranoto kepada wartawan, 28 Januari 2021.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Hadi Pranoto mengatakan, otoritas Indonesia mempunyai sistem sendiri dalam mendalami pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal berbendara asing ini. Gelar perkara saat ini sudah dilakukan bersama instansi terkait dan akan dilakukan kembali dalam waktu dekat. Hanya saja, perihal kepada instansi mana berkas penyidikan diberikan belum bisa dia sampaikan.

“Pada dasarnya MT Horse dan MT Freya dua kapal tersebut akan tetap kita ajukan berikan kepada penyidik, intinya itu,” kata dia.

Tidak ada tekanan dari pihak manapun, pihaknya berkoordinasi dan berkerjasama baik dengan Kementerian Dalam dan Luar Negeri. Kementrian Luar Negeri kata dia, telah berkoorrdinasi dengan pemerintah Iran yang meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan keterangan terkait penyitaan kapal tanker berbendera Iran di perairan Kalimantan. Sampai saat ini tidak ada tekanan,” katanya.

Sebagai informasi, MT Horse memiliki muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 284 ribu metric ton, penumpang kapalnya terdiri dari 36 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Sedangkan MT Freya yang berbendera Panama, memiliki 25 orang ABK, WNA asal China. Dua kapal berbendera asing ini diamankan oleh kapal Bakamla RI bernama KN Marore – 322, pada Minggu, 24 Januari 2021.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS