Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan surat dalam akta autentik surat tentang pembebasan lahan (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam (Foto: Humas Polda Kepri)

Polda Kepri Bekuk Pemalsu Surat Lahan di Batam

13 Februari 2021

Batam, 291 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserde Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan surat dalam akta autentik surat tentang pembebasan lahan (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam, Rabu, 10 Febuari 2021. Dari pengungkapan itu, turut diamankan satu tersangka berinisial MR.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Kepri, AKBP Imran mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri pada 8 Februari 2021 lalu. Laporan Polisi itu merupakan aduan dari Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam.

“Lalu Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Autentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban berinisial J,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, 10 Febuari 2021.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara  memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan, dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 335 Kuhp, dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan paling dan paling sedikit satu tahun.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Sementara Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya memukan kejahatan itu dilakukan sendiri oleh tersangka. Menurutnya, tersangka memfotokopi kemudian mengedit surat-surat tersebut di rumahnya kemudian memberikannya ke kliennya. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang.

“Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk. Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per kavlingnya mencapai Rp43 juta dan sudah sepuluh kali ia lakukan sejak tahun tahun 2014. Di samping itu surat tersebut juga diajukan ke bank untuk peminjaman dengan keuntungan Rp10 juta untuk sekali pengajuan,” katanya.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS