Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam keluar dari Kantor Wali Kota Batam di Batam Center. (Foto: Fathur Rohim)

Pemko Batam Mengajukan 2.821 Formasi PPPK, Begini Syarat Melamarnya

22 Februari 2021

Batam, 281 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengajukan sebanyak 2.821 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2021 ini. Formasi itu pun telah diajukan ke pemerintah pusat sejak akhir tahun 2020 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan, persyaratan untuk menjadi PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018. Dalam PP tersebut disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.

“Untuk usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.

Selain itu, kata Hasnah, calon peserta PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Selain itu, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” kata dia.

Mengenai kualifikasi pendidikan, Hasnah menyebut hal itu sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya.

“Persyaratan lainnya tentu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK,” katanya.

Hasnah menambahkan, PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.  Diajukannya 2.821 formasi PPPK ini pun untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan pegawai di sejumlah instansi.

“Untuk waktu pendaftaraannya, kan sekarang masih tahap pengajuan. Kalau angkanya sudah keluar baru didapat waktu pendaftarannya,” kata Hasnah.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS