Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kemenag Batam Buka Pelayanan Pengurusan Sertifikat Halal

5 Maret 2021

Batam, 272 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Bagi warga pelaku usaha di Kota Batam yang akan melakukan pegurusan sertifikat halal, bisa langsung mendatangi petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. “Datang saja langsung ke kantor [Kemenag Batam], bawa persyaratannya, nanti akan diverifikasi petugas,” kata Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar pada Jumat, 5 Maret 2021.

Penerbitan sertifikat halal nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Kepri. Pihak Kemenag Batam hanya merekomendasikan melalui pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha. Nantinya Kanwil pronvinsi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang akan memprosesnya.

Penerbitan sertifikat itu memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Hal ini sesuai dengan target pelayanan publik lainnya. “Tapi kalau tidak ada kendala, bisa jadi dipercepat,” ujarnya.

Ia berharap dengan ada pelayanan ini, para pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal. Karena label halal menurutnya satu faktor penting sebelum produk diedarkan.

Berita Lain

Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO 9001:2015 di IGD RSBP Batam

Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam

Dari Ekspor 22 Ton Pasir Ilegal hingga Penyeludupan Barang Bekas, Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan dalam 38 Hari

Dalam melakakun pengurusan sertifikat halal, ada enam prosedur yang harus dilalui para pelaku usaha, sampai mereka mendapatkan sertifikat halal sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Yang pertama, perusahaan atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selanjutnya, setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi yakni melakukan penelitian terhadap produk tersebut, dan hasilnya lalu diserahkan kepada BPJPH. BPJPH kemudian harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI.

Setelah itu, MUI akan menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang telah diajukan. Nantinya, jika produk tersebut dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS