Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Tuntutan Tak Kunjung Siap, Empat Pekan Sidang Bos PT JAP Ditunda

9 Maret 2021

Batam, 241 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf sampai saat ini masih menggantung di Pengadilan Negeri Batam.

Sudah empat kali pelaksaan sidang dengan agenda tuntutan urung terlaksana. Empat pekan berlalu dengan belum siapnya tuntutan untuk Direktur PT Jaya Agung Padaleo, Zulkarnaen Fabanyo, yang merupakan terdakwa kasus tersebut.

Pada sidang Selasa, 16 Februari 2021 lalu, Hakim Ketua, David Sitorus, sudah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikannya. Namun, sampai dengan 9 Maret 2021, tuntutan belum juga selesai.

Pada persidangan yang dihadiri terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum kembali meminta untuk menunda sidang dengan alasan yang sama. “Baik sidang kita tunda kembali. Terdakwa siapkan pembelaannya mulai dari sekarang,” kata Hakim Ketua.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Sidang kembali ditunda satu pekan, dan akan digelar kembali pada Selasa 16 Maret 2021, masih dengan agenda yang sama, pembacaan tuntutan.

Sebelumya, dalam perkara pekerjaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin ini melibatkan tujuh orang tersangka, (baca: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tank Cleaning MT Tigerwolf, Kapal Tidak Disita). Namun, sesampainya di persidangan menjadi satu orang terdakwa saja yakni, Direktur PT JAP, Zulkarnaen Fabanyo.

Zulkarnaen diketahui melakukan pekerjaan ilegal ini ditunjuk oleh PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Penunjukan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT BULL nomor 001/BULL-BTM/SPK/V/2020 dan ditandatangani oleh Fasida Dharma Yudastoro selaku kepala cabang Batam. Pada surat tersebut juga tertuang nama Zulkarnaen Fabanyo beserta nomor teleponnya. Hanya saja, dalam perkara persidangan tidak ada nama Fasida Dharma ataupun PT BULL, baik sebagai saksi apalagi terdakwa.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS