Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana sidang via daring di pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Menemukan Sabu-sabu di Laut lalu Dijual, Amirudin Diganjar 12 Tahun Penjara

9 Maret 2021

Batam, 262 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sabu-sabu yang ditemukan oleh Amiruddin di laut mengantarkan dirinya menjalani belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi. Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu ini diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 9 Maret 2021.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pindana denda sebesar Rp1 miliar.

David Sitorus, yang merupakan Hakim Ketua dalam persidangan itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan kepemilikan 598,29 gram sabu.

Terdakwa yang mendengarkan putusan tersebut, menerima apa yang telah ditetapkan oleh Hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana hukuman yang ditetapkan oleh Hakim sesuai dengan tututan yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut di laut. Saat ia melaut menggunakan speedboat pancung di perairan Pulau Putri Nongsa, ia menemukan 1 buah bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu.

Terdakwa lalu mangambil dan membawa pulang sabu-sabu tersebut dan disimpan di dalam gudang miliknya di Tanjung Uma.

Dalam bungkusan plastik itu, tedapat sabu-sabu sebanyak empat belas bungkus, di mana delapan bungkusnya telah ia jual kepada orang lain.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu. Satu buah kantong kresek warna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Satu buah dompet merek ASH yang berisikan tiga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

Saat ditimbang, total semua sabu,sabu tersebut seberat 598,29 gram. Terdakwa mengaku uang hasil penjualan ia gunakan untuk bermain jackpot. Dan sisa penjualan disita oleh pihak kepolisian sebanyak Rp4 juta.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS