Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lokasi penimbunan hutan bakau di Patam Lestari, Sekupang, Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Belasan Hektare Hutan Bakau Disulap Jadi Kaveling

1 April 2021

Batam, 250 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Belasan hektare kawasan hutan bakau di Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditimbun. Rencananya lahan tersebut akan dijadikan perumahan oleh pengembang.

Soni, anggota Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, sangat menyesalkan aksi penimbunan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak pengembang tidak memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Selain itu, di tengah upaya Akar Bhumi Indonesia melakukan perluasan kawasan hutan bakau dengan konservasi dan penanaman kembali pohon bakau, pihak pengembang malah melakukan penimbunan bakau yang akan menyebabkan terhambatnya proses perluasan kawasan hutan bakau.

Ia mengatakan, penimbunan bakau akan menutup daerah resapan air di sekitar lokasi penimbunan dan mempersempit aliran sungai. Sehingga akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Soni menjelaskan, informasi mengenai penimbunan yang terjadi di Patam Lestari diperoleh dari warga sekitar. Penimbunan tersebut juga sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.

“Penimbunan sudah mencapai sekitar 15 hektare dan luasnya bakal terus bertambah. Nantinya per kaveling akan dijual seharga Rp 15 juta dengan ukuran 6×10 meter,” katanya pada Rabu, 31 Maret 2021.

Soni mengatakan, ia dan pihakanya berencana akan  mengadukan permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan KPHL unit II Batam agar mendapatkan tindakan lebih lanjut. Karena menurutnya, penimbunan yang dilakukan jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, jika pemilik proyek tidak mengurus AMDAL dalam penimbunan itu juga terancam melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Dalam Undang-undang pesisir no 27 tahun 2007 junto Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem mangrove di luas kawasan hutan,” katanya.

Berita Lain

Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026
Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS