Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi suasana mudik. (Foto: Istimewa)

Pemudik Harus Bawa Keterangan Sehat

14 April 2021

Nasional, 196 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021, atau tepatnya pada 26 April – 5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Namun demikian masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

“Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait, seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik,” kata Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.

“Kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia,” katanya.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan. Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

“Ini jadi salah satu contoh [perkiraan] arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, di mana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan di awal,” katanya.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS