Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Salwah 03, Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 03.00 dini hari.
KM Salwah diduga berencana menyelundupkan ratusan karpet ilegal yang dimuat di Jembatan 6, Galang dan akan dibawa ke Pulau Kijang, Riau.
“Kronologinya, berawal dari kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, dalam keterangan pers yang diterima HMS pada Kamis, 16 Maret 2021.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, menggunakan speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus (Kantor Wilyah Khusus) Bea dan Cukai Kepri. “Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet dan berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah, EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan,” kata Susila.
Susila mengatakan, menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. “KM Salwah 03, kita tarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, untuk kemudian kita proses lebih lanjut,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.