Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KM Salwah 03, saat berada di Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam. (Foto: Arsip Bea Cukai Batam)

Bea dan Cukai Amankan KM Salwah Pembawa Karpet Ilegal

15 April 2021

Batam, 225 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Salwah 03, Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 03.00 dini hari.

KM Salwah diduga berencana menyelundupkan ratusan karpet ilegal yang dimuat di Jembatan 6, Galang dan akan dibawa ke Pulau Kijang, Riau.

“Kronologinya, berawal dari kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, dalam keterangan pers yang diterima HMS pada Kamis, 16 Maret 2021.

Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, menggunakan speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus (Kantor Wilyah Khusus) Bea dan Cukai Kepri. “Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet dan berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah, EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan,” kata Susila.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Susila mengatakan, menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. “KM Salwah 03, kita tarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, untuk kemudian kita proses lebih lanjut,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS