Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelabuhan Feri Domestik Sekupang. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Calon Penumpang Wajib Rapid Antigen meski Sudah Divaksin

16 April 2021

Batam, 230 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Para calon penumpang perjalanan laut antar provinsi di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, wajib melampirkan surat hasil tes Rapid Antigen, meskipun telah melakukan suntik vaksin.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit, mengatakan, persyaratan perjalanan bagi calon penumpang masih diwajibkan melengkapi hasil pemeriksaan kesehatan.

“Bagi calon penumpang antar daerah atau dalam provinsi cukup melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik,” katanya pada Jumat, 16 April 2021.

Romel menjelaskan, aturan wajib melampirkan hasil rapid antigen saat melalukan perjalanan karena vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk menekan  penyebaran Covid-19.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Menurutnya, meski telah divaksin bukan berarti virus tak dapat masuk ke dalam tubuh, melainkan untuk menjaga imunitas kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. “Yang sudah divaksin, sedikit kemungkinan mereka akan terpapar jika dibanding yang belum vaksin,” kata Romel.

Ia pun mengingatkan kepada calon penumpang agar dapat memastikan kondisi kesehatan sendiri. “Pastikan kondisi kesehatan, jangan sampai menyebarkan virus atau sebaliknya. Saat kondisi kesehatan lemah, itu lebih rentan terpapar dan jangan lupa untuk wajib gunakan masker juga,” kata dia.

Ia mengatakan, persyaratan perjalanan ini juga sudah menjadi ketetapan di masa pandemi dan berlaku tak hanya di Batam, tapi secara nasional.

Selain itu, semua penumpang baik yang datang ke Batam atau akan berangkat keluar Batam diwajibkan mengisi riwayat perjalanan, di aplikasi e-HAC atau surat kuning. “Nanti itu akan diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di pintu kedatangan penumpang di pelabuhan,” tutupnya.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS