Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid. (Foto: Bintang Hasibuan)

KPLHI Menyoroti Dua Kapal Asing yang Diduga Melakukan Tank Cleaning Tanpa Izin di Perairan Batam

26 April 2021

Batam, 568 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kabar soal kegiatan pencucian tangki atau tank cleaning tanpa izin dua kapal tangker berbendera Malaysia dan Kepulauan Cook di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapat respon pelbagai pihak. Salah satunya dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI). Mereka meminta kasusnya jangan dibiarkan samar, dan pihak berwenang harus segera mengambil tindakan.

“Kami akan segera menyurati instansi terkait supaya pemeriksaan dilakukan terhadap dua kapal asing itu, dan sebelum pemeriksaan dilakukan dan hasilnya dinformasikan kepada publik, kapal itu kami minta jangan dulu berlayar,” kata Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid, Senin 26 April 2021.

Pihaknya sementara ini sedang mendalami perihal kegiatan kapal dan tujuan kapal itu datang berlabuh di Batam, termasuk mencari informasi perihal legalitas keagenan kapal dan perusahaan yang diduga melakukan kegiatan tank cleaning.

Menurut Azhari, sangat tidak beralasan jika ada kegiatan tank cleaning yang dilakukan dalam suatu daerah administrasi sebuah pemerintahan namun aparat instansi di daerah tidak mengetahui. (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam).

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

“Atau pura pura tidak tahu hanya sebagai jawaban normatif kepada para pihak, di mana mereka sesungguhnya sangat mengetahui kegiatan tersebut. Ini dugaan KPLHI melihat dari pengalaman yang pernah kami pantau selama ini.” kata Azhari.

Dalam hal ini yang bersentuhan langsung dengan persoalan tank cleaning kata dia adalah Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai otorisasi regulasi tentang kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Atas adanya kabar ini, ia pun mempertanyakan fungsi pengawasan dua instansi tersebut.

“Bagaimana mau melakukan pengawasan pencemaran jika ada aktivitas yang sangat riskan dengan pencemaran DLH dan KSOP tidak mengetahuinya,” kata dia.

Azhari menerangkan, sesuai prosedurnya jika ada kapal labuh tambat apapun kegiatannya sudah pasti kepengurusannya menggunakan keagenan dan berhubungan langsung dengan KSOP. Demikian pula dengan DLH sebagai kepanjangan tangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila ada aktivitas tank cleaning wajib meminta izin melakukan kegiatan kepada kedua instansi tersebut.

“Ini sudah menjadi standar kegiatan tank cleaning jika kapal melakukan kegiatannya di perairan Indonesia. Memang dari dulu Batam sudah menjadi “keranjang sampah” oleh kapal-kapal asing. Setiap tahun pantai kita tercemar karena ulah oknum kapal laut yang tidak bertanggung jawab, membuang limbah B3 di perairan kita demi memperoleh keuntungan dari efisiensi biaya atas kewajiban melakukan pengolahan limbah di atas kapal sesuai ketentuan,” kata Azhari Hamid.

Sumber HMS mengatakan, pekerjaan pembersihan limbah tangki dua kapal asing itu saat ini sudah hampir selesai dan prosesnya berjalan tanpa pengawasan oleh instansi berwenang. Artinya, keseluruhan aktivitas pengelolaan limbah kedua kapal bervolume (gross tonnage) sekitar delapan ribu itu, tidak dilengkapi dengan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.

Perihal ini sebelumnya HMS juga sudah mengonfirmasi Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison. Dia mengaku belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu. Oleh karena itu, dia belum mau berkomentar banyak dan hanya mengatakan, “Coba ditanyakan dulu kepada KSOP [Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam],” kata Edison kepada HMS.

Sementara Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan Dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, meskipun tidak memberikan keterangan secara lengkap perihal aktivitas tank cleaning dua kapal itu, namun dia menegaskan, “KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan,” kata Letkol Eko kepada HMS.

Data lainnya yang didapat HMS, untuk kapal berbendera Malaysia diketahui memiliki kapasitas angkut bobot mati atau DWT 12210, dengan panjang 120 meter dan lebar 19 meter. Sementara kapal berbendera Kepulauan Cook memiliki kapasitas angkut sebesar 152680, dengan panjang 279 meter dan lebar 46 meter.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS