Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman. (Foto: Istimewa)

Tangkap Munarman, Polisi Akan Dipraperadilkan

28 April 2021

Nasional, 303 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Satuan tugas kepolisian Selasa, 27 April 2021, pukul 15.00 WIB menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di kediamannya, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Peristiwa tersebut mengundang pro kontra komentar di media sosial. Para netizen umumnya mengapresiasi kerja Densus 88 yang melakukan tugas penangkapan tersebut.

“Bau busuk elu sudah tercium Polri. Mudah-mudahan elu, sampai busuk di penjara”, tulis Iwan Harun di Facebook.

Lain lagi yang disampaikan Santi Widiatmi. Ia menulis, “Alhamdulillah … Akhirnya … Udah gemes dengan tingkah lakunya …  yang seolah olah bisa seenak jidatnya.”

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sedangkan netizen mengaku bernama Qi Mink menulis, “hukum mati, jangan biarkan manusia model begini hidup dan berada di NKRI… Persetan HAM.”

Tanggapan berbeda atas penangkapan ini oleh Densus 88 Polri terkait dugaan terorisme, disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Ia buka suara dan membantah Munarman terkait tuduhan aksi teror.

“Kita akan melakukan praperadilan secepatnya, kita keberatan soal penangkapan ini,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 27 April 2021 malam.

Menurut Aziz, berdasarkan keterangan Munarman, ia sama sekali tidak setuju dengan tindakan teror apapun bentuknya, karena itu memperburuk citra Islam. “Yang menuduh yang harus membuktikan, bukan kita,” kata Aziz.

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” katanya.

Dalam keterangan terpisah pihak kepolisian mengungkapkan, Munarman disangka terlibat dengan kegiatan organisasi internasional yang dikenal sebagai ISIS.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, penangkapan dilakukan karena Munarman diduga terkait dengan tiga peristiwa bai’at yang terjadi sebelumnya. “Jadi [penangkapan)] terkait dengan kasus bai’at di UIN Jakarta, kemudian juga kasus bai’at di Makassar, dan mengikuti bai’at di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” katanya melalui tayangan langsung salah satu  stasiun TV swasta Selasa, 27 April 2021.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS