Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelabuhan sekupang Batam
Suasana di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, Sabtu, 8 Mei 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Pelabuhan Sekupang Pasca Larangan Mudik

8 Mei 2021

Batam, 308 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Suasana sepi terlihat di hari ketiga pascaberlakunya larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Terlihat hanya beberapa warga yang datang untuk berangkat keluar daerah. Namun, calon penumpang yang akan berangkat ini juga harus mampu menunjukan surat perjalanan dinas atau surat keterangan lainnya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pihak pelabuhan yang berjaga juga tampak memeriksa dengan teliti setiap dokumen yang dibawa calon penumpang untuk perjalan keluar daerah tersebut.

Jika mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/SET-STC19/V/2021, larangan mudik antar daerah kota/kabupaten di wilayah Kepulauan Riau resmi ditetapkan.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Namun, ada beberapa pengecualian yang bisa melakukan perjalanan keluar daerah, yakni keperluan mendesak untuk pekerjaan atau keperluan dinas, pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang, keperluan persalinan didampingi 2 orang keluarga, dan keperluan bisnis atau berdagang.

Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi yakni: bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

Bagi kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.

Selain itu, para calon penumpang tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif dari tes swab/PCR, rapid antigen atau GeNose C-19.

Dari data yang HMS peroleh, jumlah penumpang mulai terlihat menurun drastis sejak Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Jika satu hari sebelumnya pada Rabu, 5 Mei 2021, jumlah penumpang mencapai 3.635 orang dengan penumpang berangkat 1.903 orang dan penumpang datang 1.068 orang, di 6 Mei 2021 hanya ada 16 penumpang berangkat dan 13 kedatangan.

Lalu pada Jumat, 7 Mei 2021, ada 24 orang yang berangkat dan 2 orang yang datang.  Pada hari ini, Sabtu, 8 Mei 2021, ada 25 penumpang berangkat, yang didominasi calon siswa sekolah kepolisian.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS