EAS (45), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing. Ia bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
EAS mengatakan, sejumlah tindakan kekerasan terjadi pada bulan ketiga saat dirinya mulai bekerja. Kasus dugaan kekerasan tersebut berlangsung selama 10 bulan. “Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa,” kata EAS, yang kini dirawat di Liponsos Keputih milik Pemkot Surabaya, Minggu, 9 Mei 2021.
EAS mengaku kerap mendapat siksaan saat bekerja. Mulai dari disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. “Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing,” kata EAS.
Selain itu, punggung EAS juga nampak dipenuhi luka lebam yang mirip pukulan benda tumpul. Ia menyebut bahwa dirinya kerap kali mendapat pukulan di bagian punggung saat bekerja, mulai 3 bulan terakhir sebelum dimasukkan ke Liponsos. “Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu,” kata dia.
EAS mengaku telah bekerja selama hampir 13 bulan di rumah majikannya itu. Ia mendapat pekerjaan itu oleh seorang perantara. Saat itu, EAS dijanjikan digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, ia mengaku hanya menerima upah sekali saja. Bahkan akhirnya EAS dibawa ke Liponsos Keputih, Surabaya. Majikannya beralasan bahwa ia telah mengalami gangguan jiwa. EAS berharap mendapat keadilan dan memperoleh haknya sebagai pekerja.
Ia juga meminta agar anaknya yang kini berusia 10 tahun dan masih berada di rumah majikannya itu bisa dijemput dan kembali bersama dirinya. “Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi,” kata dia.
Tanggapan Anggota DPRD dan Polisi
Kasus yang dialami EAS tersebut didengar oleh Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. Ia pun langsung mendatangi Liponsos dan menemui EAS. Politisi PDI Perjuangan ini pun prihatin dengan kondisi EAS. “Punggungnya masih sakit, pahanya bekas setrika melepuh, punggung lecet karena dipukul. Disuruh makan kotoran, itu kata ART, ini sungguhan,” kata Anas.
Setelah menjenguk kondisi EAS, Anas berjanji akan membantu mengawal kasusnya hingga tuntas. “Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini,” kata Anas.
Anas juga meminta pihak Liponsos untuk melakukan perawatan intensif kepada EAS hingga luka-luka yang diderita pulih. “EAS dirawat dulu sampai sembuh oleh dinas terkait. Apabila memang ada hubungannya dengan permasalahan hukum, supaya diselesaikan secara hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, memastikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Ia menyebut, polisi telah menerima laporan kasus penganiayaan terhadap ART tersebut.
“Saya akan dalami dan tindak lanjuti. Apabila benar, kami akan lakukan tindakan,” kata Oki.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/221530478/seorang-art-di-surabaya-disiksa-hingga-dipaksa-makan-kotoran-kucing?amp=1&page=2