Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks dan Sara

14 Mei 2021

Kepri, 237 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria pelaku penyebar berita hoaks dan sara melalui media sosia Twitter diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku diketahui berinisial MK dan saat ini sudah dibawa ke Polda Kepri untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, 12 Mei 2021.

“Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten yang diunggah pada 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB, oleh akun Twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Kamis, 13 Mei 2021.

Dalam unggahan pelaku, ia membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti. (Foto: Humas BP).

Perkuat Pelayanan Publik, BP Batam Siap Jalin Kolaborasi dengan Kantor Bahasa Kepri

22 Juli 2026
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Mutasi Besar di Polda Kepri, Delapan PJU Bergeser

27 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS