Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dipromosikan lewat media online. (Foto: Istimewa)

Badan POM Cabut Izin Edar Dua Obat Tradisional China

17 Mei 2021

Nasional, 455 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Obat tradisional China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC), dan Phellodendron dicabut izin edarnya. Kedua merek tersebut sebelumnya sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19. Pencabutan dilakukan sejak 30 April 2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” kata Badan POM dalam laman resminya.

Tindak lanjut atas keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia, terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).

Dalam penjelasannya, Badan POM menyampaikan, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lain.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Namun berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test (tes usap) dari positif menjadi negatif.

Salah satu komposisi dari LQC diketahui adalah Ephedra,  merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list), berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Sedangkan, untuk produk Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Sejak 2014 Badan POM telah melarang penggunaan dan peredaram Phellodendron dalam obat tradisional/suplemen. Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi, dan Mengedarkan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus. Larangan memproduksi serta mengedarkan obat tradisional, dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron, juga karena dapat menyebabkan iritasi ginjal, dan nefrotoksik.

Badan POM berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat, dan apoteker mengedukasi pasien agar bijak, dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional. Sehingga manfaatnya tercapai sesuai indikasinya, dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

Selalu lakukan melakukan cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa) sehingga produk yang digunakan aman. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli, dan digunakan mempunyai izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, dan/atau tidak sesuai persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi, dan sanksi pidana.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS