Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). (Foto: Polda Kepri)

Handphone dan Mobil Dicuri Keponakan Tetangga

17 Mei 2021

Batam, 239 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Erwan Saprinaldo (25) didatangi polisi di kos-kosannya saat sedang bermain game diatas tempat tidur, Sabtu, 15 Mei 2021. Ia kemudian diinterogasi dan akhirnya mengaku telah mencuri 3 buah handphone dan sebuah mobil milik Abdul Rozak (40) di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Menurut keterangan korban, pencurian yang terjadi pada Jumat, 14 Mei 2021, itu disadarinya ketika melihat pintu samping rumahnya terbuka sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu ia baru bangun dan mendapati handphone miliknya yang ia letakkan di atas meja TV ruang tamu sudah tidak ada. Handphone istri dan anaknya juga ikut raib.

Selain handphone, kunci mobil yang digantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi. Korban langsung keluar ke arah parkiran mesjid tempat mobil merek Innova-nya diparkirkan, namun tidak menemukan mobil itu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Batu Aji,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin, 17 Mei 2021 pagi.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Terkuaknya pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan Erwan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat mobil jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.

Dari sana, polisi akhirnya menemukan bahwa pelaku merupakan keponakan tetangga samping rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian mobil beserta 3 unit handphone dirumah Abdul Rozak adalah pelaku Erwan Saprinaldo. Pelaku adalah keponakan tetangga samping rumah korban, yakni saudara Hendri, dan selama ini yang sering masuk kerumah korban,” kata Arie Dharmanto.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS