Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Juli Bulan Penggantian Panglima TNI?

3 Juni 2021

Nasional, 419 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto disebutkan dalam waktu dekat diganti. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dinilai berpeluang untuk menjadi Panglima TNI mendatang.

Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon mengungkapkan, jika segera diganti maka Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa paling tepat, terutama dengan dasar dan alasan serta  pertimbangan kebutuhan TNI yang sangat mendesak. Meskipun demikian, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo tetap memiliki peluang sama.

“Jadi sebenarnya tidak ada istilah jatah, karena di situ kan ‘dapat’ atau bisa bergiliran. Tapi kalau melihat dari kebutuhan TNI, yang sangat mendesak di mana kita ingin konsolidasi kekuatan, memang dari tiga kepala staf, Jenderal Andika menurut pandangan saya yang sangat berpeluang. Yang punya kemampuan mumpuni ya Jenderal Andika Perkasa, pak KSAD sekarang,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 02 Juni 2021.

Ketentuan pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2004. Di ayat 3 disebutkan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, demikian bunyi pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.

Effendi Simbolon anggota Komisi DPR yang bermitra kerja dengan Panglima TNI lebih lanjut menyatakan, walaupun semua kepala staf tersebut memenuhi persyaratan menjadi panglima, keputusan politik tetap dari Presiden Joko Widodo.

“Jadi kita lihat, sepertinya bulan Juli ini akan ada pergantian,” kata Effendi.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, Komisi I DPR secara bulat akan menyetujui Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Panglima TNI di DPR. “Iya (menyetujui). Kalau Pak Andika jadi Panglima TNI,” katanya tanpa menyebut kapan Komisi I DPR membahas hal terkait pergantian jabatan Panglima TNI.

“Kadang kita seloroh juga, kalau jenderal jadi panglima TNI lihat alokasi anggaran, kecil banget,” katanya.

Namun menurut Effendi Simbolon,  sekali lagi keputusan tetap berada di Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi. “Saya hanya melihat peluangnya, tapi kembali lagi apakah Presiden Jokowi berkenan menunjuk Jenderal Andika dalam waktu dekat ini menjadi Panglima TNI? Kalau berkenan maka masih ada sekitar dua tahun, panglima baru membenahi banyak hal di tubuh TNI sendiri,” kata wakil rakyat daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS