Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Republika)

Polisi Sarankan McD Hapus Promo BTS Meal

11 Juni 2021

Nasional, 243 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pihak kepolisian menyarankan manajemen McDonald’s untuk menghapus sementara promo BTS Meal. Hal itu demi mencegah terulangnya kerumunan di gerai restoran cepat saji tersebut.

“Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang ‘BTS Meal’ itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021.

Buntut kerumunan tersebut membuat sebanyak 32 gerai McDonald’s disegel selama 1×24 jam oleh Satpol PP. Kepolisian kemudian memanggil sejumlah pengelola gerai untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di gerai mereka.

Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi polsek dan polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada. “Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan,” katanya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald’s ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo BTS Meal. “Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa, Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri, dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1×24 jam,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald’s yang ditutup sementara, seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng, dan beberapa di Jakarta Timur. Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp50 juta.

“Dendanya seperti biasa Rp50 juta,” kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.

 

Sumber: Republika

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS