Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Palsukan Surat Laut Sementara, Kapal Asal Singapore Diamankan Polisi

14 Juni 2021

Batam, 249 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

MT Sea Tanker II GT 2714 asal Singapore, diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kepri karena kedapatan melakukan pemalsuan dokumen keabsahan kapal yakni satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969).

Menurut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, dokumen palsu itu ditemukan petugas KSOP saat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT Sea Tanker II GT. 2714, Senin, 15 Maret 2021.

“Tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT Sea Tanker II GT 2714 tersebut ditemukan satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Empat orang tersangka yakni MS (WNA Singapore), AS, RA, dan LN, diamankan atas tindak pidana pemalsuan tersebut.

Berita Lain

BP Batam Tegaskan Investor Patuh Terhadap Regulasi yang Berlaku Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

Kota Batam Masuk Sebagai Nominator Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Batam Dukung Acara Gebyar UMKM Tahun 2025

DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Bahas Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kapal MT Sea Tanker II GT 2714, dokumen palsu kapal MT Sea Tanker II GT 2714, satu unit handphone merek Vivo 1902 Warna Biru, dua buah kartu Telkomsel, satu buah kartu Singtel, satu buah Paspor Republic Of Singapura atas nama tersangka, MS.

Satu unit handphone merek Huawei seri P 30 warna biru, satu unit handphone merek I Phone 12 Pro warna abu-abu, satu unit laptop merek Acer Aspire V5-571 series warna hitam, satu unit printer merek Epson L310 warna hitam, lima lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

“Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS