Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepolisian Resor Barelang mengusut dugaan tindak pidana ringan puluhan juru parkir liar yang memungut uang tanpa dasar yang jelas di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Polresta Barelang)

Polisi Usut Siapa Oknum di Balik Parkir Liar di Batam

15 Juni 2021

Batam, 308 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kepolisian Resor Barelang mengusut dugaan tindak pidana ringan puluhan juru parkir liar yang memungut uang tanpa dasar yang jelas di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengusutan berfokus untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi dan mengorganisir mereka.

“Kami mengamankan 31 pelaku lagi, dan ini tidak menutup kemungkinan ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun mengorganisir. Kasus ini akan terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dalam keterangan pers yang diterima HMS, 15 Juni 2021.

Mereka yang sudah tertangkap diduga melanggar Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir. Ancaman hukumannya yaitu, pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

“Tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” katanya.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar ini sendiri merupakan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu dikeluarkan melalui asisten bidang operasi Kapolri tak lama setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 10 Juni 2021 lalu.

Taklama setelah intruksi itu keluar seluruh jajaran kepolisian di daerah turun menindaklanjutinya. Untuk di Batam sendiri sekarang sudah ada 53 juru parkir liar dan satu preman yang kedapatan sedang membuat keributan sambil membawa senjata tajam yang diamankan. Rinciannya, 41 orang tangkapan Polresta Barelang dan sisanya dibekuk oleh Polda Kepri. (baca: Instruksi Berantas Pungli, Polisi Tangkap Juru Parkir hingga Preman di Batam).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pungutan liar. Bila mendapati ada juru parkir yang meminta uang di atas batas waktu yang ditentukan untuk menarik tarif parkir yaitu pukul 22.00 WIB, bisa menginformasikan kepada pihaknya melalui layanan pengaduan 110.

“Para pelaku yang ditangkap akan diproses hukum dalam bentuk sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Yos Guntur.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS