Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. (Foto: Dok RPKP)

Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM Rp70 M Terkait Tambang

2 Juli 2021

Nasional, 389 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang ibu rumah tangga, bernama Elbi Pieter bersama rekan-rekannya menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. KK diberikan Kementerian ESDM pada 29 Januari 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 46/G/2021/PTUN.JKT pada Rabu, 23 Juni 2021. “Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat (Menteri ESDM) yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (objek sengketa),” bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.

Selain itu, para penggugat menyatakan penerbitan KK Tambang Mas Sangihe yang merupakan objek sengketa perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan itu menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian immujar sebesar Rp70 miliar terhadap para penggugat.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Kerugian materiil dan imateriil itu harus dibayarkan oleh Menteri ESDM sebagai tergugat. Selain itu, para penggugat mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut keputusan tersebut.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp70 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat,” kata petitum.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihak Kementerian ESDM baru saja mengetahui gugatan tersebut. Ia mengatakan Kementerian ESDM tengah mengevaluasi KK Tambang Mas Sangihe tersebut. “Saya baru tahu tentang gugatan tersebut. Proses evaluasi (KK Tambang Mas Sangihe) sedang dilakukan,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Ridwan pernah menyampaikan pernyataan serupa. Ia menuturkan Kementerian ESDM akan mengevaluasi luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe dan dapat meminta perusahaan tambang itu untuk menciutkan wilayah kontrak kerja.

“Berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT. TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” katanya dalam keterangan resmi belum lama ini.

Ridwan juga memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan kegiatan pertambangan PT. TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Data Ditjen Minerba Kementerian ESDM sendiri mencatat total luas wilayah PT. TMS yang diizinkan untuk ditambang seluas 4.500 hektare. Angka ini kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT. TMS sebesar 42 ribu hektare.

Kendati demikian, dia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT. TMS tidak menyalahi aturan karena didasarkan atas KK yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT. TMS pada 1997 silam.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS