Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi penyekatan kendaraan di jalan raya. (Foto: MapayBandung.com)

Menhub Umumkan Dua Kebijakan Ketat Mobilitas Masyarakat

9 Juli 2021

Nasional, 217 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Perhubungan mengumumkan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi jalan raya maupun rel baja. Hal tersebut terkait implementasi  protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, kebijakan ini juga mencakup perjalanan darat di kawasan aglomerasi atau kawasan perkotaan dan daerah sekitarnya.

Langkah strategis tersebut tertuang dalam dua kebijakan yang resmi dirilis hari ini, yaitu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang sektor transportasi darat; serta SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

“Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Kebijakantersebut mengamanatkan dua hal. Pertama, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Atau masyarakat diwajibkan memiliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Aturan ini berlaku di kawasan perkotaan di seluruh Indonesia, khususnya untuk wilayah Jabodetabek,” kata Adita.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS