Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lokasi proyek belakang Kawasan Panbil, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Akar Bhumi Indonesia)

Panbil Group Diduga Menggunduli Hutan Konservasi Tanpa Izin

4 Agustus 2021

Batam, 503 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

PT Papan Jaya (Panbil Group) membuka lahan di belakang Kawasan Panbil Industri, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau. Lokasinya berdekatan dengan hutan konservasi dan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Sei Beduk. Akibatnya, sebagian hutan konservasi menjadi gundul karena proyek tersebut.

Soni Riyanto, dari Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia, sebuah organisasi lingkungan, mengatakan, keberadaan hutan konservasi di sekitar Waduk Duriangkang amat vital sebagai daerah tangkapan air. Hal itu, kata dia, lantaran Batam hanya mengandalkan curah hujan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakatnya.

“Aktivitas penggundulan hutan di sana akan berdampak langsung pada menyempitnya daerah tangkapan air untuk Waduk Duriangkang. Yang pada akhirnya bakal berpengaruh pada suplai air masyarakat Batam,” katanya” kepada HMS, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut Soni, Waduk Sei Beduk saat ini menyuplai 70 persen kebutuhan air masyarakat Batam. Sehingga segala aktivitas yang dapat mengganggu ketersedian air ke Waduk Duriangkang harus mendapat atensi dan dihentikan. Dia pun meminta pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau ulang kembali kajian analisa dampak lingkungan (Amdal) akibat dari proses pengerjaan proyek yang sedang dilakukan PT Papan Jaya tersebut.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Kalau perlu, aktivitas proyek itu dihentikan sementara sampai Amdal-nya dibahas bersama,” kata Soni.

Hal itu, kata dia, amat perlu dilakukan karena proyek itu berpengaruh pada daerah tangkapan air, dan dikhawatirkan menurunkan kualitas air di Waduk Duriangkang. Soni menjelaskan, jika curah hujan tinggi, air yang mengalir ke Waduk Duriangkang pun akan keruh. Sehingga menurutnya, paling tidak bakal ada dua dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

“Untuk itu, kami mohon kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Batam untuk memperhatikan masalah ini, pasalnya ini menyangkut hajat orang banyak,” kata Soni.

Sementara Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyayangkan tindakan Panbil Group yang diduga melakukan proses pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedural dan memberikan efek lingkungan di tengah krisis air yang melanda Kota Batam.

“Krisis air di Batam sudah terjadi sejak 2014. Sehingga perlu kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hal itu harus diprioritaskan,” kata Hendrik.

Dia menjabarkan, dari data yang didapatnya dari Biro Air BP Batam, kebutuhan air di Batam adalah sebanyak 3.600 liter per detik, Sementara saat ini, katanya, kemampuan suplai air di Batam berada di angka 3.400 liter per detik.

“Artinya standar kehidupan di Batam untuk mendapatkan air masih minus 400 liter per detik, makanya sampai saat ini masih diberlakukan rationing air. Nah kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Batam akan mengalami krisis air,” kata dia.

Hendrik menuturkan, hak dasar manusia atas air adalah sebesar 60 liter per orang setiap harinya. 70 persen untuk kebutuhan rumah tangga dan 30 persen untuk bidang usaha dan lain-lain. Hal ini kemudian yang kemudian menurutnya perlu menjadi atensi. Dengan adanya proyek yang dilakukan PT Papan Jaya ini, kata dia, dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak dasar air masyarakat Batam.

Sumber HMS yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dokumen yang dikantongi PT Papan Jaya tersebut adalah pembebasan lahan (PL) lama yang sedang direvisi perluasannya hingga 50 hektare.

“Tapi PL perluasannya belum keluar, mereka hanya pegang PL lama saja. Dokumen yang lain juga belum keluar. Anehnya pekerjaannya sudah mencapai 50 persen,” katanya.

Direktur lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, saat dihubungi HMS melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS