Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hidayat (34) saat diwawancara wartawan usai ia diperiksa polisi. Foto: Romi Kurniawan

Menjual Ekstasi Demi Menghidupi Empat Istri, Hidayat: Satu Butir Cuma Rp50 Ribu

28 Agustus 2021

Batam, 350 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dia muncul dari sebuah kamar penjara Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Barelang. Mengenakan baju tahanan bewarna merah dengan kedua lengan yang menyatu oleh borgol. Hidayat (34), mengaku lega setelah ditangkap. Wajahnya santai, bahkan sesekali tersenyum. “Saya senang di sini karena banyak waktu untuk ibadah,” kata bapak tiga anak yang mempunyai empat istri itu kepada HMS dan wartawan lain, 28 Agustus 2021.

Hidayat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kawasan Industri Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 26 Agustus 2021. Saat itu, ia tengah membawa 30 butir pil ekstasi yang merupakan pesanan seorang pelanggan untuk jamuan pesta ulang tahun di sebuah tempat hiburan malam di Batam.

Pil ekstasi merk Superman itu dia dapat dari seorang bandar bernama Alex, yang kini tengah diburu polisi. Harga belinya per butir cuma Rp50 ribu, dan ia jual kembali ke pasaran seharga Rp150 ribu. Harga yang ditawarkan Hidayat jelas ‘super murah’, karena menurut sumber HMS, harga normal pil merk itu di pasaran ialah sekitar Rp500 ribu per butir.

Hidayat mengaku sengaja hanya ambil untung tipis agar barang cepat laku. “Dari Rp150 ribu, saya untung Rp100 ribu,” kata pria itu, sembari menyebut kalau hasil keuntungan itu sepenuhnya ia gunakan untuk menafkahi empat istri dan tiga anaknya.

Berita Lain

Amsakar Respons Keluhan Wali Murid, Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang Jadi Prioritas

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Alasannya memilih berdagang barang haram tersebut klasik. Yaitu karena satu butir ekstasi laku, itu sama dengan upahnya saat masih bekerja serabutan dulu. Bahkan lebih. “Sebelum saya jadi pengedar, saya bekerja sehari digaji Rp150 ribu. Itu tidak cukup,” katanya. Karena melihat peluang itulah akhirnya ia nekat terjun ke bisnis gelap ini. Namun, malang, baru lima kali melakukan transaksi, ia sudah terendus polisi.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Rizqy Saputra mengatakan, bahwa Hidaya sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya tertangkap beberapa hari lalu. Untuk bandar dan pemesan sekarang masih diburu oleh pihaknya.

“Pelaku sudah 1 bulan kami ikuti, dan akhirnya kami ringkus di pinggir jalan di depan Mega Cipta,” katanya saat diwawancarai HMS.

Rizqy menjelaskan, pil ekstasi ini hanya diedarkan di Batam, dan barang itu didapatnya di daerah Bengkong. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” kata Rizky Saputra.

Kontributor HMS, Romi Kurniawan

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Humas BP).

Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

1 Agustus 2026
Otak penyelundupan dua ton sabu, Paryatin alias Dewi Astutik yang sudah ditangkap BNN di Kamboja. (Foto: Ist./dok BNN).

Ceritera Kepala BNN Berhasil Tangkap Dewi Astutik Buron Penyelundupan Dua Ton Sabu

24 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS