Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri. (Foto: Mediacenter)

Pemerintah Kota Batam Resmi Menerapkan PPKM Level 4

21 Juli 2021

Batam, 327 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Istilah baru pembatasan aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, dan direncanakan berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang.

“Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi seperti yang dikutip dari laman resmi pemerintah mediacenter.batam.go.id, 21 Juli 2021.

Dia menjelaskan, secara umum PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam. Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.

Dengan demikian tentunya diharapkan dapat mengurangi kontak langsung orang dengan orang lainnya. Sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerintah,” katanya.

Rudi juga meminta masukan kepada seluruh Forkominda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, perbankan, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan terkait dengan penanganan Covid-19.

“Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan Covid-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan Covid-19 lebih baik ke depannya,” katanya.

Sementara, terkait dengan bantuan Covid-19, Rudi mengatakan pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam tengah berupaya mencari CSR dari perusahaan-perusahaan ataupun juga bank-bank yang ada di Batam.

“Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.

Inmendagri ini menindaklanjuti pengumuman perpanjangan pembatasan di Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin. Dalam kebijakan itu pemerintah sebetulnya masih menerapkan pelbagai pengetatan yang sama seperti menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial.

Mal juga masih ditutup, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Sementara supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Rumah ibadah pun tidak diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan juga dilarang.

Perjalanan jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat serta antigen bagi pengguna moda transportasi lain.

Berita Lain

Sebuah mobil terjun ke laut setelah lepas kendali dan menabrak kerumunan warga di Karimun (Dok: Polres Karimun)

Mobil Lepas Kendali Tabrak Kerumunan Warga di Karimun

19 April 2026
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS