Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti putau yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Humas Polda Kepri)

Perempuan di Batam Ditangkap Polisi saat Berkeliaran Membawa Putau

16 Agustus 2021

Batam, 181 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang perempuan berinisial SAY alias C, ditangkap polisi saat berkeliaran membawa 155 gram narkotika jenis putau di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut polisi, perbuatannya itu membuat ia dapat terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada Senin, 9 Agustus 2021, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku.

“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara [TKP] tepatnya di depan SPBU Jalan Raja H. Fisabilillah Kota Batam,” kata Harry dalam siaran persnya yang diterima HMS, 16 Agustus 2021.

Putau tersebut disimpan pelaku di dalam kantong plastik yang di dalamnya berisi sebuah kotak handphone. Di dalam kotak itulah polisi menemukan satu paket putau yang sudah terkemas rapi dalam satu buah plastik bening.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Harry menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS