Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaksanaan Rapid Test Antigen.

Pemerintah Turunkan Tarif Rapid Test Antigen Menjadi Rp99 Ribu

2 September 2021

Nasional, 258 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Kesehatan menetapkan tarif rapid test antigen paling mahal sebesar Rp99 ribu di Jawa dan Bali serta Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali.

Dengan ketentuan tersebut, berarti pemerintah menurunkan batasan harga Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen, yang pada tahun lalu tarif rapid test antigen sebesar Rp250 ribu.

Penurunan tersebut berdasarkan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu, 1 September 2021. “Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dikatakan, evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid test antigen terdiri dari sejumlah komponen.

Komponen tersebut meliputi jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lain untuk dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT antigen tersebut.

“Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT antigen sesuai kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali melakukan evaluasi batasan tarif tes tertinggi pemeriksaan tes PCR dan RDT antigen. Peninjauan ulang secara berkala ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS