Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan Konperensi Pers tentang penangkapan pembuat sertifikat

Polda Metro Jaya Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

4 September 2021

Nasional, 286 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka FH (23 tahun) dan HH (30) komplotan pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu atau ilegal yang memiliki akses ke aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Tim Siber Ditreskrimsus yang bergerak cepat, berhasil menangkap dua tersangka tersebut dan juga dua pengguna sertifikat vaksin ilegal masing-masing AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap, memanfaatkan situasi, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin agar dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol. Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021.

Berbicara dalam Konperensi Pers di Markas Polda Metro Jaya, Kapolda mengungkapkan, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi .

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru (Jakarta Utara) yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindugi tetapi tanpa melalui prosedur yang benar,” katanya.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI berperan sebagai konsumen. Penyalahguna sertifikat. Mereka ini medapatkan sertifikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi PedulilLindungi tetapi ternyata bukti ilegal.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin ilegal tersebut seharga Rp350 ribu–Rp500 ribu. Akses data untuk bisa membuat sertifikat vaksin palsu tersebut, karena melalui tugasnya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS