Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pasangan suami istri menjadi tersangkan penggelapan. Foto: Humas Polresta Barelang

Pasutri di Batam Membuat Drama Perampokan untuk Menggelapkan Uang Perusahaan

6 September 2021

Batam, 213 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap sepasang suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap karena bersekongkol menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat drama perampokan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mencurigai laporan si istri berinisial ES (25), yang mengaku menjadi korban penjambretan saat membawa uang senilai Rp105 juta milik perusahaan tempat ia bekerja.

Laporan itu masuk pada Selasa, 31 Agustus 2021. Ceritanya, ES mengaku dirampok saat diperintahkan atasannya untuk mencairkan selembar cek dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan.

“Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan disetorkan ke Bank UOB, pelaku (karyawan) mengatakan bahwa uang tersebut telah dirampok oleh orang lain,” kata Andri dalam siaran persnya, 6 September 2021.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Menerima laporan itu, polisi pun langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Persekongkolan suami istri pun terungkap berawal dari kecurigaan petugas saat melihat rekaman kamera pengintai atau CCTv.

Pada 1 September 2021, esok harinya polisi berhasil mengamankan EA. Dari penangkapan itulah kasus ini akhirnya menemui titik terang. “Saat diinterogasi, EA mengaku memang adalah suami dari ES, dan perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya,” katanya.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, mengatakan sepasang suami istri itu kini sudah ditahan di Polresta Barelang. Keduanya sudah mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan.

“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengawalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Batam (Dok:Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

4 Maret 2026
Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS