Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lima pelaku penyeludup PMI ilegal tujuan Malaysia yang diamankan Polda Kepri, Senin, 13 September 2021 kemarin di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Fathur Rohim)

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 5 Penyeludup PMI Ilegal

15 September 2021

Batam, 233 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membekuk lima pelaku penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Bintan, Senin, 13 September 2021 kemarin. Rencananya, PMI ilegal itu akan dibawa ke Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, mengatakan, kelima pelaku diamankan di Tanjung Uban, Bintan. Dia menjelaskan, para pelaku diamankan saat kapal yang mereka gunakan untuk menyelundupkan PMI ilegal itu rusak, dan hendak kembali ke lokasi penampungan.

“Kami juga turut mengamankan tujuh korban atau PMI ilegal dan sudah diserahkan ke BP2MI. Dari tujuh orang itu, mayoritas berasal dari Jawa,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, 15 September 2021.

Dhani menjelaskan, saat diperiksa, seluruh PMI ilegal itu sama sekali tidak mengantongi identitas atau surat perjalanan ke luar negeri. Dia juga mengatakan, para pelaku merekrut orang-orang dengan menjanjikan bakal memberikan pekerjaan di Malaysia.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Beberapa korban juga mengaku dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Kelima pelaku juga memiliki perannya masing-masing. Dua di antaranya bertugas menjemput korban di bandara, tiga sisanya ada yang menjadi tekong, ABK, dan penjaga kapal,” kata dia.

Menurut Dhani, setiap pelaku bahkan dapat mengantongi Rp6 juta dari tiap korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan PMI ilegal ke luar negeri. Pihaknya bahkan curiga, lantaran ada Covid-19 maka proses penyelundupan itu dilakukan dalam skala kecil.

“Para pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 tentang pekerja migran Indonesia, dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” kata Dhani.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS