Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jurnalis Batam, Azang Nurdin, saat dikelilingi pengawal Menteri Perhubungan. (Foto: SIR)

AJI Batam Kecam Penghalangan Proses Peliputan Menteri Perhubungan RI

16 September 2021

Batam, 299 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Azang Nurdin, kontributor Liputan6.com diintimidasi saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 16 September 2021.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Azang hendak mewawancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Azang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Azang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.

“Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuan Ferry Batam Center],” kata Azang meniru ucapan petugas yang memitingnya.

Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.

Berita Lain

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia.

Ketua AJI Batam, Slamet Widodo, mengatakan, pihaknya kemudian menyatakan sikap bahwa AJI Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Azang Nurdin kontributor Liputan6.com.

“AJI Batam mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme, dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum,”

“Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia.

Dia juga mengatakan, AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

“AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang,” katanya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS