Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan penetapan tersangka kasus terbakarnya Lapas Tangerang, Banten.

Tiga Petugas Jadi Tersangka dalam Kasus Terbakarnya Lapas Tangerang

21 September 2021

Nasional, 179 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada pers menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas-1 Tangerang, Banten.

“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka menyangkut Pasal 359 KUHP,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diungkapkan, tiga orang tersangka tersebut merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. “Ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat,” katanya.

Faktanya dalam peristiwa kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 lalu, mengakibatkan 49 orang meninggal. Artinya materiil sudah ada, juga kemudian apa penyebab meninggalnya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran, (dan) karena terbakar,” katanya.

Sebelum penetapan tiga tersangka, lapas berpenghuni 2072 warga binaan (napi) terbakar diduga kuat karena korsleting listrik.

Akibat insiden ini, sebanyak 41 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Hingga kini DVI Polri terus mengidentifikasi data korban meninggal.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS