Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Jaksa Mencabut Banding Mantan Dirut Garuda Terkait Kasus Penyelundupan Harley

22 September 2021

Siaran pers dari Humas Pengadilan Tinggi Banten

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jaksa Penuntut Umum Tangerang (JPU) resmi mencabut banding I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, atas tudingan penyelundupan motor mewah merek Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tangerang, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda 300 juta rupiah.

“Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan pada tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra [Mantan Dirut Garuda], “kata Binsar Gultom, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Selasa, 21 September 2021.

Binsar menyampaikan, sebelumnya JPU telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan akte No.43/Akta. Pid/2021/PN Tangerang jo No.192/pid.sus/2021/PN. Tangerang pada 18 Juni 2021.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Pencabutan banding baru diterima Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 14 September 2021 di Kepaniteraan Pidana dan surat pencabutan tersebut diterima oleh Humas PT Banten pada Senin, 20 September 2021,” katanya.

Hal ini disampaikan kepada masyarakat termasuk media agar tidak bertanya-tanya lagi kepada Kepala Humas PT Banten terkait kapan perkara tersebut diputus.

Berita Lain

Salah satu jenis Harley Davidson Sportster saat dikendarai. (Foto: Ist./ cycle world).

Dari Penyitaan Harley Davidson, KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan RPTKA ke Eks Menaker Ida Fauziah

26 Juli 2025
Salah satu ruas jalan tol senilai Rp9,93 triliun yang akan pangkas waktu tempuh perjalanan Jakarta - Tanjung Lesung dari lima jam menjadi hanya dua jam. (Foto: Ist./Pixabay).

Perjalanan Jakarta – Tanjung Lesung Kini Sekitar Dua Jam

24 Agustus 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS