Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pencurian sepeda motor di Mega Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Polisi Menangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Mega Legenda

1 Oktober 2021

Batam, 193 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap seorang pemuda usia 18 tahun yang mencuri sepeda motor di Mega Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap saat mencoba menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Sei Beduk bekerja sama dengan Polsek Batam Kota. Berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa ada yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Polisi pun memancing pelaku untuk melakukan Cash On Delivery atau pembayaran tatap muka di Kawasan Tanjung Piayu.

“Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir dalam siaran persnya, 1 Oktober 2021.

Petugas menginterogasi pelaku. Dari situ barulah ketahuan kalau motor yang dijual adalah hasil curian pelaku bersama temannya di Mega Legenda. “Kemudian Unit Opsnal meminta menunjukkan di mana keberadaan temannya, tetapi setelah dicari sampai ke Batu Merah, temannya tidak ketemu,” kata dia. Status teman pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Petugas akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota. Di sana ternyata sudah ada laporan polisi terkait kehilangan motor yang dibawa dan hendak dijual pelaku itu. Motor itu dicuri pelaku pada 29 September 2021.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

Berita Lain

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengawalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Batam (Dok:Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

4 Maret 2026
Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS