Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Petugas Salah Menilang, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

2 Oktober 2021

Nasional, 219 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirlantas Polda Metro Jaya), Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan seorang anggota Polantas melakukan tindakan penilangan kepada seorang pengemudi kendaraan.

Ia mengakui, anggotanya salah menerapkan pasal penindakan pelanggaran lalulintas. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena diunggah dalam bentuk video.

Pengemudi kendaraan membuat rekaman video, dengan narasi tidak merasa bersalah atau melakukan pelanggaran mengangkut sebuah sepeda di dalam mini bus yang dikemudikan.

Video yang mendapat sorotan netizen itu pun memperlihatkan adegan pernyataan petugas yang tetap mempersalahkan si pengemudi.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis, 30 September 2021.

Lebih lanjut ia menyatakan, ke depan pihaknya akan mengingatkan anggota terkait penerapan pasal dalam melakukan tilang. Ia juga memastikan anggota tersebut akan diberi sanksi.

“Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut, dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” katanya.

Menurutnya, anggota tersebut seharusnya menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, bukan pasal 307 tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang.

“Apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’
(apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” katanya.

Sedangkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS