Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Disperindag Mengamankan Kendaraan Pelansir BBM di SPBU Batam

2 Oktober 2021

Batam, 313 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Pertamina menangkap sejumlah kendaraan pelansir BBM jenis premium di beberapa titik SPBU di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 2 Oktober 2021. Diamankannya sejumlah kendaraan itu lantaran kedapatan melansir BBM jenis premium.

Sejumlah kendaraan itu ialah mobil sedan yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dan membawa jeriken sekaligus, serta beberapa motor merek Suzuki tipe Thunder. Kesemuanya diamankan di SPBU Sukajadi, SPBU Kabil, dan SPBU Tiban 3 Kecamatan Sekupang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, sidak itu sengaja dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan langkanya BBM jenis premium.

Padahal, kata dia, BBM jenis premium tidak mengalami pengurangan kuota sampai akhirnya berakibat pada kelangkaan.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Kelangkaan justru terjadi karena banyak pelansir di SPBU. Masyarakat yang antre jadi tidak kebagian,” katanya.

Dari sidak itu, Disperindag Batam dan Pertamina pun mengamankan 4 mobil dan 7 sepeda motor. Menurut Gustian, lantaran pelansir BBM kian banyak di Batam, pihaknya akan segera memanggil semua pengelola SPBU di Kota Batam agar tidak melayani para pelansir BBM yang tidak memiliki izin dan sesuai aturan yang berlaku.

“Antrean panjang untuk BBM jenis premium ini menjadi atensi kami. Untuk itu petugas SPBU kami minta juga untuk mencatat nomor kendaraan yang mengisi kendaraannya dengan BBM jenis premium,” kata dia.

Gustian menjelaskan, aktivitas pelansiran BBM jenis premium jelas melanggar hukum. Sehingga pelanggarnya dapat dikenai sanksi hingga hukum pidana. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.

Sales Branch Manager II Pertamina wilayah Batam, William Handoko mengatakan, terjadinya antrean panjang pembeli premium di banyak SPBU didominasi oleh mobil dan motor pelansir. Sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan premium, malah tidak kebagian.

“Dengan kejadian ini maka Pertamina bersama Disperindag Batam bakal melakukan tindakan dan pengawasan yang ketat. Kami juga meminta masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya. Jangan pula mobil yang mewah dan bagus malah ikut antre beli premium. Masyarakat harus makin pintar dan sadar akan haknya menggunakan BBM,” katanya.

Berita Lain

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengawalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Batam (Dok:Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

4 Maret 2026
Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS