Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, khusus bagi masyarakat yang ingin bepergian dalam daerah, sudah tidak diwajibkan melakukan tes antigen. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti hasil asesmen Kementerian Kesehatan RI yang sudah menetapkan Kepri sebagai wilayah dengan status PPKM level 2.
“Alhamdulillah sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antardaerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata Ansar, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Kebijakan peniadaan tes antigen ini akan diberlakukan mulai, Senin, 4 Oktober 2021. Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, syaratnya masyarakat harus sudah divaksin dosis 1 dan 2.
“Sudah vaksin dosis ke-2 merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus,” katanya.
Sedangkan untuk perjalanan antarpovinsi, Ansar mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Berdasarkan rilis hasil asesmen dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1.
Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di level 2.
Untuk kondisi Covid-19 di Kepri yang saat ini berada di level 2, Ansar berharap hal ini bisa dipertahankan. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal.
Atas keberhasilan penurunan hingga ke level 2 ini Ansar pun berterima kasih kepada seluruh FKPD, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat Kepri tanpa terkecuali. Serta mengajak masyarakat untuk mempertahankannya.
“Ini merupakan hasil kerja keras kita semua, sehingga bisa turun di level 2. Namun, saya imbau, agar masyarakat tetap menerapkan prokes dan bagi yang belum vaksin agar segera vaksin,” kata dia.