Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat memerkosa si anak.

Gadis 17 Tahun di Batam Diperkosa Ayah Kandung

3 Oktober 2021

Batam, 279 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria paruh baya di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, memerkosa anak gadisnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Laku biadab itu dilakukan dengan berbagai cara: memborgol, memukul, dan mengancam.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kaburnya si gadis dan kakaknya dari rumah, dan kemudian si ayah membuat laporan kehilangan anak di kantor polisi pada 23 September 2021.

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak mencari dua bersaudara tersebut. Tak lama, keduanya pun ditemukan dan dibawa ke Mapolsek Sekupang. Sebelum dipulangkan ke orangtuanya, keduanya sempat diberi nasihat oleh polisi. Saat itulah kelakuan biadab si ayah terbongkar.

“Di situ ketahuan alasan mereka tidak pulang ke rumah. Anak yang kedua yang merupakan korban, takut atas perilaku [cabul] ayahnya,” kata Buhedi saat dihubungi, 3 Oktober 2021.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Kakaknya yang bercerita mewakili korban berkata kepada petugas, kalau adiknya sudah diperkosa sebanyak tujuh kali. “Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak 7 [tujuh] kali, 2 [dua] kali menggunakan alat pengaman, dan 5 [lima] kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini,” katanya.

Korban juga mengaku bahwa di rumah sering dianiaya oleh ayahnya, bahkan tersangka tidak segan untuk memborgol dan memukul korban dengan pipa paralon, apabila menolak permintaan tersangka.

“Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga diborgol di dalam kamar,” kata dia.

Tersangka sendiri saat ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan. “Tersangka tinggal di rumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban. “Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Iptu Buhedi.

Kontributor HMS, SIR

Berita Lain

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengawalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Batam (Dok:Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

4 Maret 2026
Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS