Lima pengamen di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena mengeroyok rekannya berinisial AKPS (19), sesama pengamen, hingga tewas. Alasannya, karena korban mengejek para pelaku yang biasa mengisap lem beralih ke minum tuak.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan menjelaskan penangkapan para pelaku berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, yang sempat melihat peristiwa pengeroyokan tersebut pada Sabtu dinihari, 9 Oktober 2021.
“Karena TKP pengeroyokan di lapangan bola yang ada di belakang halte, dan posisinya itu memang ada di jalan umum sehingga masih ada orang yang melihat,” katanya di Mapolresta Barelang, Senin, 11 Oktober 2021.
Dari kesaksian dan ciri-ciri yang didapat, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku kurang dari enam jam pascakejadian. Ironisnya, dari kelima pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Korban juga diketahui meninggal dunia, saat warga yang menemukannya berusaha melakukan pertolongan pertama.
“Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang menemukannya terkapar di lapangan. Total pelaku sebenarnya ada enam orang, satu DPO, dan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Dua pelaku lainnya berisial MJS (19), dan IW (19),” kata dia.
Salah satu pelaku berinisial MJS (19), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah para pelaku dan korban terlibat saling ejek. Sebelum pengeroyokan, dirinya dan korban mengaku tengah mengonsumsi tuak.
“Kami saat itu sedang minum-minum tuak di sana sebelum berkelahi dengan korban karena saling ejek,” kata dia.
Adapun salah satu bahan ejekan korban yang menyebabkan para pelaku emosi adalah pernyataan korban, yang menanyakan mengapa korban dan para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dia tiba-tiba bilang ke kami kenapa minum tuak, biasanya kan kami ngelem [mengisap lem],” kata dia.
Tidak hanya itu, setelah puas menganiaya korban, para pelaku juga memangkas rambut korban. Alasannya, karena korban pernah melakukan tindakan serupa terhadap salah satu pelaku.
“Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Di sana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku kini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
(Kontributor HMS, SIR)



