Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada para pejuang bangsa, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 10 November 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Selain itu juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh.
Ada empat tokoh menerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Adapun yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yaitu: Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah; Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur; Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta; dan Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten;
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada tiga penerima, yaitu: Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama); Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).
Penganugerahan tersebut dihadiri para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.
Acara diakhiri penyampaian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan.
Mengutip siaran pers Kepala Biro, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam keterangannya selepas acara, mengatakan, selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.



