Pemerintah telah melarang semua aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan cuti selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No 13/2021.
Sekertaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, PNS dan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika ada pelanggaran maka ada saksi sesuai dengan aturan kepegawaian,” katanya, Selasa, 30 November 2021.
Dia menjelaskan, larangan cuti pegawai di lingkungan Pemko Batam berlaku mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang. Jefridin pun berharap tidak ada PNS atau ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasna, mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah disosialisasikan ke pegawai di lingkungan Pemko Batam.
“Seluruh aturan dan sanksi bagi yang melanggar juga sudah disampaikan ke semua satuan kerja,” katanya.
Hasna menjelaskan, dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan wali kota ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Jika nantinya ada PNS yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.
“Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang ditugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit, dan keperluan untuk berobat keluar daerah,” kata Hasnah.



