Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Arsip Media Centre Batam)

Pemko Batam Larang Seluruh PNS Cuti Akhir Tahun

30 November 2021

Batam, 274 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah telah melarang semua aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan cuti selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No 13/2021.

Sekertaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, PNS dan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika ada pelanggaran maka ada saksi sesuai dengan aturan kepegawaian,” katanya, Selasa, 30 November 2021.

Dia menjelaskan, larangan cuti pegawai di lingkungan Pemko Batam berlaku mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang. Jefridin pun berharap tidak ada PNS atau ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar aturan tersebut.

Berita Lain

Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan 1 Tembus 7 Persen

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasna, mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah disosialisasikan ke pegawai di lingkungan Pemko Batam.

“Seluruh aturan dan sanksi bagi yang melanggar juga sudah disampaikan ke semua satuan kerja,” katanya.

Hasna menjelaskan, dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan wali kota ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Jika nantinya ada PNS yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.

“Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang ditugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit, dan keperluan untuk berobat keluar daerah,” kata Hasnah.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS